Kamis, 11 Maret 2010

Mantan Bos Century Bungkam Saat Ditanya L/C Misbakhun

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim. Usai diperiksa selama hampir 10 jam, ia menolak berkomentar apa pun. Termasuk saat ditanya kepemilikan Letter of Credit politisi PKS Misbakhun.

Hermanus sebelumnya datang ke Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (10/3/2010), sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 20.00 WIB.

Ia hanya menunduk lesu saat dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan. Dikawal petugas provost kejaksaan, terpidana 3 tahun tersebut langsung menuju rumah tahanan.

Hermanus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hermanus dianggap majelis telah terbukti melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7/1992 tentang Perbankan (UU Perbankan).

Hermanus telah melakukan beberapa tindakan yang akhirnya merugikan Bank Century sekitar Rp 9 triliun. Sekitar tahun 2004-2005, Bank Indonesia (BI) menemukan surat-surat berharga yang dimiliki Century berpotensi macet.

Hermanus disidang bersamaan dengan dua koleganya, Robert Tantular (mantan komisaris utama) dan Laurencius Kesuma (mantan direktur keuangan). Dua pemegang saham lainnya, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq kini buron.


sumber: detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar