Kamis, 11 Maret 2010

REFERENSI PENULISAN ILMIAH AKUNTANSI DAN MANAJEMEN

LANGSUNG AJA DOWNLOAD FILE SOFTCOPY'A klik link di bawah ini:

http://www.ziddu.com/download/8911420/KumpulanPIlmiah.rar.html

Mantan Bos Century Bungkam Saat Ditanya L/C Misbakhun

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa mantan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim. Usai diperiksa selama hampir 10 jam, ia menolak berkomentar apa pun. Termasuk saat ditanya kepemilikan Letter of Credit politisi PKS Misbakhun.

Hermanus sebelumnya datang ke Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (10/3/2010), sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 20.00 WIB.

Ia hanya menunduk lesu saat dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan. Dikawal petugas provost kejaksaan, terpidana 3 tahun tersebut langsung menuju rumah tahanan.

Hermanus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hermanus dianggap majelis telah terbukti melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No 7/1992 tentang Perbankan (UU Perbankan).

Hermanus telah melakukan beberapa tindakan yang akhirnya merugikan Bank Century sekitar Rp 9 triliun. Sekitar tahun 2004-2005, Bank Indonesia (BI) menemukan surat-surat berharga yang dimiliki Century berpotensi macet.

Hermanus disidang bersamaan dengan dua koleganya, Robert Tantular (mantan komisaris utama) dan Laurencius Kesuma (mantan direktur keuangan). Dua pemegang saham lainnya, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq kini buron.


sumber: detik.com

PDIP Desak Pembentukan Tim Pengawas Kasus Century

Medan - Berdasarkan hasil pemeriksaan pansus Bank Century, PDIP menyatakan ada kesalahan dalam pengucuran dana talangan (bail out) Bank Century. Untuk itu, PDIP mendesak pemerintah untuk segera membentuk tim pengawas agar pihak yang terlibat dalam kasus Bank Century diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri, usai pada wartawan sebelum penutupan Konferensi Daerah III DPD PDIP Sumatera Utara (Sumut) di Hotel Grand Angkasa, Jl Sutomo Medan, Rabu (10/3/2010).

Menurut Megawati, berdasarkan keputusan akhir, Pansus Century DPR-RI telah melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menindaklanjuti dalam 30 hari ke depan.

"Karena itu PDIP mendesak pemerintah untuk segera membentuk tim pengawas, agar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Bank Century dalam diproses secara hukum," kata Megawati.

Dalam kesempatan yang sama anggota Fraksi PDIP DPR Maruarar Sirait menyatakan nasib pengusutan Bank Century berada di tangan kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberatsan Korupsi (KPK).

"Selain mendapat tekanan, PDIP juga menemukan lobi-lobi yang dilakukan pihak lain agar sikap PDIP melunak. Tetapi semua ditolak karena PDIP tetap konsisten dalam pengusutan kasus Bank Century," tegas Maruarar.

sumber: detik.com