Sabtu, 10 Oktober 2009

Baru belajar bikin blog

mohon maaf jika blog ini masih sangat kurang menarik dan bagus,baru permulaan..tapi nanti pasti jadi lebih baik lagi dengan berbagai berita atau pun segmen - segmen yang sangat berguna bagi anda semua...mohon komentar, saran dan kritiknya y.....thanks

8 KAP ( Kantor Akuntan Publik ) yang dibekukan pemerintah

Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati sejak awal September 2009 telah menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada delapan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.

Mereka yang terkena sanksi adalah AP Drs. Basyiruddin Nur yang di kenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009. AP Drs. Basyiruddin Nur telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 bulan. Ia belum sepenuhnya memenuhi Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT Dascrip dan Anak Perusahaan tahun buku 2007, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan tehadap Laporan Auditor Independen.

Auditor lainnya AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK No.1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi 3 bulan. Ia belum sepenuhnya mematuhi SA-SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.

Sanksi juga diberikan kepada AP Drs. Dadi Muchidin melalui KMK No.1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009.Yang bersangkutan dikenakan pembekuan selama 3 bulan karena KAP Drs. Dadi Muchidin telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat 3 Peraturan Meteri Keuangan bahwa izin AP pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.

Auditor lainnya KAP Drs. Dadi Muchidin melalui KMK No.1103/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama 3 bulan, karena KAP tersebut telah mendapatkan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Bahkan sampai saat ini masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

Selain itu KAP Matias Zakaria melalui KMK No.1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama 3 bulan karena KAP tersebut telah mendapatkan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Sampai saat ini KAP tersebut melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 hingga 2008.

Sanksi juga diberikan kepada KAP Drs. Soejono melalui KMK No.1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama 3 bulan karena KAP tersebut telah diberikan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Dilaporkan sampai saat ini KAP tersebut masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.

Menkeu juga menetepkan sanksi untuk KAP Drs. Abdul Azis B melalui KMK No.1119/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama 3 bulan karena KAP tersebut telah diberikan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Sampai saat ini KAP tersebut masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005,2007,dan 2008.

Terakhir sanksi juga diberikan kepada KAP Drs. M. Isjwara melalui KMK No.1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama 3 bulan karena KAP tersebut telah diberikan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Tapi KAP tersebut masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak melaporkan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.

Bagaimana etika seorang auditor dalam menerima bingkisan hari raya atau parcel?

Dalam menjelang hari raya Idul Fitri banyak sekali kebutuhan yang diperlukan. Auditor dalam menyambut lebaran banyak menerima bingkisan/ parcell dari kliennya. Auditor menerima bingkisan /parcell dari klien karena itu hadiah atau THR dalam satu tahun. Auditor menerima bingkisan bukan dari klien saja tapi juga dapat dari perusahaan.

Jika auditor menerima bingkisan / parcell dari klien maka auditor menerima dengan senang hati. Etika auditor yang baik dalam menerima bingkisan / parcell tidak akan meminta langsung kepada kliennya. Sebaliknya auditor dalam menerima bingkisan / parcell jika dikasih secara langsung tanpa diminta dari kliennya. Jika auditor menerima bingkisan / parcell dari klien sebelumnya tanya apa itu termasuk suapan atau termasuk THR atau hadiah, jika itu suapan dari klien sebaliknya tidak menerima bingkisan itu, jika menerimanya maka itu termasuk dengan korupsi.

Menurut saya tidaklah diperlukan seorang auditor menerima parcel, karena bisa mengganggu auditor tersebut dalam membuat laporan. Penerimaan parcel tersebut bisa menggoyahkan sifat independen seorang auditor dimana sifat tersebut yang diperlukan oleh seorang auditor-terutama auditor publik-. Oleh karena itu, sebaiknya auditor publik tidak menerima bingkisan parcel dari siapapun. Kecuali pemberian parcel dari keluarga sendiri.

My profile

shalom... saya Fransiscus Aditya biasa dipanggil Adit sehari - hari, Frans kalo di Lepma, Adet kalo di rumah dan masih banyak lagi panggilan lainnya ^^. Saya lahir di Bogor pada hari jumat ( legi ) 29 Januari 1988 pukul 02.00 wib, saat ini saya tinggal bersama kedua orang tua saya beserta kedua kakak perempuan saya di Jatijajar Rt.02/09 no.42 Cimanggis, saya punya hobi lumayan banyak cuma lebih suka sama yang berhubungan dengan musik, saya juga mempunyai seorang tuan putri bernama Yuanita Afriani.
emmm..... selain itu masih banyak tentang diri saya, klo kalian semua pengen tau bisa jadi teman saya difacebook saya : ngantukbanget@hotmail.com atau sering - sering aja buka blog saya n komentar di sini..okey.. -GBU all-